Loading...
world-news

BERITA KAMPUS

Rugikan Negara hingga Rp 6,7 Miliar! 3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Pengadaan Biji Kakao

3 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI). Mereka disebut merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Hartoyo dalam dakwaannya di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Jaksa Eko menjelaskan, kasus korupsi itu bermula dari pengadaan biji kakao untuk PUI UGM pada 2019 silam. PT Pagilaran yang merupakan anak usaha UGM, dipercaya menangani pengadaan ratusan ton kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI).

Namun, jaksa menyebut pengadaan tersebut fiktif. Terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran mengajukan pencairan dana meski barang belum dikirim.

Untuk mencairkan dana, Rachmad disebut membuat dokumen palsu berupa surat pengiriman dan nota timbang seolah-olah barang sudah diterima. Aksi itu dilakukannya bersama Terdakwa Henry Yuliando dan Hargo Utomo yang berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Akibat persekongkolan tersebut, uang negara tetap cair meski barang tak pernah ada. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 6,72 miliar.

Ketiga terdakwa kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Rachmad dan Hargo menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sementara Henry memilih langsung melanjutkan ke sidang pembuktian.

Sumber: Detikcom

Baca Juga